Tersangka AP, diduga menggunakan narkotika jenis sabu dibekuk Reskrim Polsek Satui.
Tanah Bumbu – Gara-gara memakai sabu, seorang pria berusia 39 tahun, warga Gang Swarga RT 018 RW 003 Desa sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dibekuk polisi.
“Pelaku berinisial AP. Dibekuk tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ucap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, didampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya, Kamis (3/8/2023).
“Yang bersangkutan diringkus di rumah kontrakannya. Petugas mendapat laporan jika lokasi ini sering dijadikan tempat pesta narkoba,” terangnya.
Dari laporan masyarakat, sambungnya, Unit Reskrim Polsek Satui kemudian anggota langsung mendatangi tkp, Senin (31/7/2023),” lanjutnya.
Kemudian saat tangkap, tersangka sedang duduk di kediamannya tersebut. Petugas menggeledah seisi rumah. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti.
“Di ruang dapur ditemukan bong dan di kamar ditemukan korek api, pipet kaca. Saat digeledah badan tersangka didapati didalam (maaf) celana dalam, sabu dengan berat 0,28 gram,” jelasnya.
Tersangka AP (Pitorang) lantas digelandang ke Mapolsek Satui bersama barang bukti yang ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 112 jo Pasal 127 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. [kim]