Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comPasutri di Satui Nyabu, Masuk Bui Bersama

PASANGAN suami istri (Pasutri) yang satu ini benar-benar kompak dalam segala hal. Tak hanya dalam membina rumah tangga, BAP (27) dan SY (36) juga nyabu bareng, sehingga keduanya terpaksa masuk bui bersama pula.

Warga ber-KTP Sumber Baru RT 04/ 01 Desa Sumber Baru, Kecamatan Angsana dan Jl Raya serongga Km.5,5 RT 04 Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu ini dibekuk sedang asyik pesta narkoba.

“Keduanya diringkus dikediaman mereka di Jl Propinsi Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” tutur Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Rabu (10/8/2022).

Dijelaskannya Made, terungkapnya kasus pasutri ini berawal dari laporan masyarakat jika dilokasi tersebut diduga ada pesta sabu. “Unit Reskrim Polsek Satui langsung bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat,” terangnya.

Dan benar saja. Saat digrebek petugas, pasutri ini asyik nyabu bareng. Petugas menemukan barang bukti 1 paket alat hisap (bong) terbuat dari botol air mineral mini dan sisa sabu didalam plastic klip seberat 0,01 gram.

“Mereka digrebek Kamis lalu sekitar pukul 22.30 Wita,” bebernya.

Tak ayal keduanya tak bisa mengelak telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Kedua tersangka langsung digelandang ke Polsek Satui untuk diproses lebih lanjutnya,” kata Made.

Akibat perbuatannya, pasutri ini bakal dijerat
Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. [hk]

Advertisements