Balangan – Sepasang suami istri berinisial MAN (23) dan MFS (29) warga Kabupaten Balangan, ditangkap polisi setempat usai pesta sabu bareng temannya, SN (34), Senin (17/11/2025).
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas, IPTU Eko Budi mengatakan, ketiganya diamankan di sebuah pondok di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin saat pesta sabu tersebut.
“Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri dan saat ini kondisinya dalam keadaan hamil,” beber Iptu Eko kepada wartawan melalui perpesanan instan WhatApp Massengger Grup MC Balangan Presisi, Rabu (26/11/2025).
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kerap terjadi pesta narkoba di kawasan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung menyergap dan melakukan penggeledahan di satu tempat yang dicurigai.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal dalam kemasan plastik klip warna bening. Benda tersebut dicurigai adalah narkotika jenis sabu sisa dari pesta narkoba yang belum sempat dikonsumsi para pelaku.
Saat ditimbang, barang bukti narkoba tersebut memiliki berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) dan berat bersihnya 0,15 (nol koma satu lima), beserta 1 (satu) set alat hisab sabu (bong).
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu dan bong ditemukan di lokasi bersama para pelaku,” terang Eko Budi.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan sabu untuk pesta narkoba didapat dari hasil membeli secara patungan.
Ketiga pelaku saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Balangan dan terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [fenomena]

