Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu – Kegiatan pertambangan Perusahaan Pemiliki Izin Usaha Pertambangan Umum maupun Khusus (Pengganti Izin PKP2B) memiliki beberapa kriteria aspek penting yang harus diketahui bersama.

Hal ini yang menjadi dasar dalam pelaksanaan konsep Good Mining Practice (GMP), tanpa terkecuali PT Arutmin Indonesia Site Satui.

Sejumlah kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tersebut selain harus memiliki izin operasi yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM.

Kemudian juga wajib memiliki kebijakan yang komprehensif dan menyasar ke semua elemen tanpa terkecuali masyarakat yang berada di dekat area pertambangan.

Namun beberapa dampak dari kegiatan pertambangan masih terdapat beberapa mitigasi aspek yang berpotensi dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan. Terutama diluar aktivitas pertambangan yang umumnya melibatkan masyarakat.

Void atau lubang tambang yang diabaikan oleh perusahaan-perusahaan tertentu tanpa memperhatikan aspek keselamatan adalah contoh kurang baik dalam penerapan GMP.

Sebagai perusahaan pertambangan komersil yang memegang teguh prinsip tersebut PT Arutmin Indonesia Site Satui dan mitra kerja PT Pamapersada Nusantara Distrik ARIA berkomitmen.

Yakni selalu berupaya mengendalikan aspek-aspek keselamatan yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Satui Kabupaten Tanam Bumbu.

Advertisements