Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Pagatan Muara Tengah SA (56), Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah perangkat desa diruang kerjanya.

Saat ini, SA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

Walaupun SA statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor dua minggu sekali ke Satreskrim Polres Tanah Bumbu atas jaminan keluarga dan kuasa hukum.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan hal tersebut, Kamis (3/2/2022).

Kejadian ini berawal atas laporan dari korban SR (28) bersama 5 orang saksi ke Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada 29 Desember 2021 lalu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar bahwa pelaku SA menarik tangan korban untuk dibawa ke ruang kerjanya, lalu korban dirangkul dan dicium pipinya hingga dipegang payudaranya pelaku. Perbuatan tersangka dilakukan terhadap semua korban dalam kurun waktu berjauhan.

Untuk saat ini, barang bukti yang turut diamankan yakni berupa SK pengangkatan jabatan kepala desa dan struktur jabatan perangkat Desa Muara Pagatan Tengah.

Pelaku SA jerat dengan Pasal 289 dan atau 294 Ayat (2) ke 1 jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. ***

Advertisements