Pelaku HL (30), yang diamankan Unit Reskrim Polsek Satui, Tanah Bumbu, karena membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau penikam tanpa izin.
Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui, Tanah Bumbu, mengamankan seorang pemuda membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau penikam, Jumat (11/8/2023) dinihari.
Pelaku HL (30), warga Jalan Mutiara RT 22 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui. Ia diamankan saat lagi asyik nongkrong di Terminal Pasar Sudan Raya.
“Pelaku diamankan di Jl Karya Bersama Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui,” jelas Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya.
Saat malam itu, tuturnya, petugas sedang patroli kemudian melihat sekumpulan orang sedang nongkrong di kos Miraos tersebut. Lantas mereka diperiksa petugas.
“Giliran menggeledah pelaku, anggota menemukan sajam di pinggangnya. Sajam dengan panjang 10 cm dan lebar 2 cm berkumpang kulit warna coklat kekuningan,” terangnya.
Pelaku HL bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Satui untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. [alh]