Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang warga RT 02 Desa Setarap, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Supriadi alias Supe (36) harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, akibat menggunakan narkotika jenis sabu dirumahnya, Supe digrebek Unit Reskrim Polsek Satui. Saat digeledah, dikediamannya didapati narkoba dan peralatan hisab sabu.

“Penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini atas laporan masyarakat,” ucap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sarianto didampingi Kapolsek Satui Iptu Hardaya, Senin (27/2/2023) malam.

Pelaku dituduh tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

“Pelaku dibekuk dirumahnya RT 02 Desa Setarap, Kecamatan Satui, Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 21.20 Wita,” sambungnya.

Dijelaskannya, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, ditemukan 2 paket sabu dengan berat bersih sabu 0,19 gram.

“Kemudian ditemukan juga alat hisap (bong) terbuat dari botol minuman sprite, 1 mancis biru, 1 bungkus rokok isi 12 batang, tempat menyimpan sabu. Tersangka mengakui semua barbuk miliknya,” bebernya.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Satui guna proses hukum selanjutnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah. [kim]

Advertisements