Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Nelayan Pagatan Simpan 33 Paket Sabu, Langsung Disel!
TAK cukup hanya berprofesi sebagai nelayan, seorang pria paruh baya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu nyambi jual narkoba.
Akibatnya, nelayan Pagatan, SB (52) ini harus meringkuk di sel tahanan Polres Tanah Bumbu untuk waktu yang lama.
“Pria ini menyimpan 45,49 gram sabu saat diringkus petugas,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Sabtu (16/7/2022).
Menurut Made, pelaku ditangkap Kamis (14/7/2022) pukuk 22.00 Wita dalam sebuah rumah di Desa Pulau Satu, Kecamatan Kusan Hilir.
“Warga Lembae RT 06 Desa Kampung Baru, Kusan Hilir ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu karena memiliki 33 paket narkoba jenis sabu,” bebernya.
Selain 33 paket sabu dengan berat 45,49 gram, polisi juga mengamankan 1 handphone Vivo Biru, timbangan digital, sendok sabu hitam dan bening, tabung hitam, plastik hitam, 1 bungkus plastik klip, saru lembar tisu putih serta uang tunai sebesar Rp500.000.
Kini pelaku diamankan di rutan Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya. [hk]