Penulis : Redaksi

ZI tak mampu mengelak lagi ketika digeledah, petugas menemukan bungkusan plastik berisi sabu di dalam tas selempang yang dibawanya. Selain sabu, diamankan pula barang bukti lain termasuk 1 tas selempang dan 1 tas plastik dan 1 unit smartphone yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi bisnis haramnya.

“Tersangka dan seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Dit Resnarkoba,” ujarnya.

Hasil interogasi awal, lanjut Meilky, ZI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku baru saja tiba dari Kalimantan Tengah (Kalteng). Pendalaman termasuk terkait asal usul barang haram yang dikuasai ZI tersebut kini masih dilakukan penyidik.

“Pengakuan pelaku baru sampai di Banjarmasin dari arah Kalteng. Masih didalami, diintensifkan pemeriksaan,” ujarnya.

Berurusan dengan barang haram, ZI dihadapkan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar seperti diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [sya]

Advertisements