Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Ribuan botol minum keras (Miras) beragam merk dimusnahkan Bupati Tanah Bumbu dr Zairullah Azhar di halaman Kantor Satpol PP setempat,Jumat (14/4/2023).
Bupati memimpin langsung pemusnahan minuman beralkohol tak berizin, didampingi Dandempom Tanah Bumbu, Danramil Batulicin, Pejabat Polres Tanbu dan Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Tanah Bumbu.
Pemusnahan ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang. Berdasarkan laporan Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Tanah Bumbu,
Pemusnahan barang bukti ini hasil operasi ketertiban sepanjang tahun 2022 dengan mengamankan 1.525 botol minum beralkohol dengan 19 jenis.
Tujuan pemusnahan minuman beralkohol ini ungkapnya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras.
“Pemusnahan turut mencegah minuman beralkohol agar tidak beredar luas di Tanah Bumbu, yang akan berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat,” paparnya.
Bupati Zairullah dikesempatan itu pula menyampaikan minuman keras beralkohol ini sangat jelas punya dampak yang tidak baik bagi kehidupan dimasyarakat. Terlebih lagi bagi generasi muda.
Meski itu, sesuai dengan motto kabupaten yakni Bersujud “Bersih, Syukur, jujur dan Damai maka ini akan menjadi prioritas atas kegiatan yang menjadi target dan tujuan daerah.
“Apalagi di bulan ramadhan ini, tentu kita berharap di pelaksanaan bulan suci ini sungguh- sungguh bisa dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak,” imbuhnya.
Menurutnya, langkah ini sangat diharapkan serta didukung oleh semua pihak, seperti masyarakat, ulama, dan para tokoh.
Peran berbagai pihak ini sangat berkaitan dengan masa depan, baik anak muda kita atau generasi kita atau masyarakat itu sendiri .
Lanjutnya, melalui pemusnahan ini diharapkan tak sekedar sebuah tindakan, namun sekaligus sebagai pembelajaran yang sebuah edukasi bisa membangunkan sebuah kesadaran.
“Kami mengapresiasi langkah tim terpadu yang dilakukan oleh satpol PP bersama lintas terkait,” tutupnya. [ril]