“Tinggi sekali, 2021 saja tidak tercapai. Apalagi dinaikkan tanpa adanya keseriusan yang kuat oleh pemerintah untuk mendorong agar pendapatan air permukaan ini menjadi sektor pendapatan pajak Kalsel,” bebernya.
Menurut Paman Yani banyak perusahaan di Kalsel yang masih dan terkesan untuk memahami bahwa mereka adalah wajib pajak dari air permukaan ini.
Ia juga mendesak kepada Pemprov Kalsel melalui tim terpadu yang telah dibentuk oleh Sekdaprov Kalsel, agar segera turun daerah.
“Kalau perlu saya diundang saja,” tegasnya.
Senada dengan Paman Yani, Hairurraji mengatakan perlunya sosialisasi kepada perusahaan tentang wajib pajak air permukaan sebelum adanya penetapan target.
“Sebelumnya kita juga sudah sampaikan kepada Badan Keuangan Daerah agar sosialisasi terlebih dahulu sebelum penetapan target. Karena kita juga tidak ingin target tersebut tidak tercapai,” katanya.
Namun sebagai UPPD dibawah Bakeuda ujar Hairurraji, pihaknya tetap optimis dan terus bergerak untuk mencapai target sembari bekerjasama dengan kabupaten Tanah Bumbu.
“Kabupaten kasih data perusahaan, kita yang ke lapangan,” ucapnya.
Diketahui hingga ada 23 perusahaan yang secara rutin membayarkan pajak air permukaan di Kabupaten Tanah Bumbu dengan realisasi sebesar Rp402.115.983 hingga Juli 2022. [din]