Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu – Dua orang emak-emak di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu tak bisa berkutik saat dibekuk petugas Unit Reakrim Polsek setempat karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu (26/7/2025) malam.

Keduanya tak bisa mengelak ketika harus digiring polisi ke Polsek Kusan Hilir bersama barang bukti barang haram berupa satu paket sabu seberat 1,01 (satu koma nol satu) gram.

“Pelaku ditangkap di tepi jalan pada Jl Provinsi Rt 01 Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, 26 Juli 2025 pukul 19.30 Wita,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Ipda Priyo, Senin (28/7/2025) malam.

Tersangka pertama adalah HY warga Jl Anang Panangah GG Kedondong No43 Rt/Rw 008/000 Desa Pasar Baru, Kusan Hilir, Tanah Bumbu.

Kemudian tersangka kedua IAL. Ia warga Jl Kapitan laut Pulo Rt/Rw 004/000 Desa Wiritasi, Kusan Hilir, Tanah Bumbu.

“Berawal adanya laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut diduga ada penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Laporan itu ditindaklanjuti petugas dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku pelaku HY. Dari pelaku ini petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sabu yang tersimpan didalam pakaian yang dikenakan pelaku.

“Dari pengakuan pelaku HY barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial IAL. Petugas bergerak cepat langsung membekuk pelaku IAL di Pantai Siring Desa Gusunge, Kecamatan Kusan Hilir,” terangnya.

Kemudian kedua pelaku diamankan ke Polsek Kusan Hilir bersama barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Turut diamankan satu unit Handphone merk Vivo Y12s warna biru dan 1 unit motor Yamaha Mio 125.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. [tim]

Advertisements