Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang pria berusia 32 tahun, IS, warga Jalan Insgub Gg Pelita II RT 010 RW 003 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, terjaring giat operasi sikat intan i 2023.
Ia diringkus jajaran Polsek Simpang Empat, menyusul kepemilikan 25 Paket narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya, Wahyu harus meringkuk dibalik jeruji besi.
“Pelaku dibekuk Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita dikediamannya,” ucap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sarianto, Jumat (7/4/2023) malam.
Menurut Sarianto, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika di kawasan Insgub Pelita II RT 10 Kelurahan Kampung Baru itu diduga kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Info ini kemudian ditindak lanjuti Unit Reskrim Polsek Simpang Empat. Petugas melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Benar saja, pelaku menyimpan sabu di rumahnya,” terangnya.
Pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya.
“Ditemukan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,33 gram tersimpan di dalam sebuah tas kulit berwarna hitam,” jelasnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.
“Turut diamankan 1 tas kulit warna hitam,
1 buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam,” imbuhnya.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya meringkuk di sel tahanan, dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. [hk]