Terlebih, jelasnya, hutan mangrove serta terumbu karang merupakan ekosistem yang penting bagi keberlangsungan habitat di laut bahkan juga berdampak positif di daerah pesisir.
“Dengan adanya perda ini. Kita dapat memanfaatkan hasil laut dengan bijak tanpa harus melakukan ekploitasi atau pengrusakan, sehingga, mata rantai ekosistemnya juga terjaga dengan baik,” tuturnya.
Senada, Kepala Desa Rantau Panjang Hulu Amaluddin, mengungkapkan, menyebutkan sosialisasi perda ini sangat bermafaat bagi warganya yang kebetulan selain bercocok tanam, berkebun sebagian juga nelayan.
“Yang jelas, kami sangat berterima kasih apa yang sampaikan Paman Yani sangat berharga sekali apalagi menjaga lingkungan itu penting sekali. Karena sebelum akhir 2022 diketahui 6 Kilometer air laut naik ke darat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, ikut menyebarluaskan perda ini sebagai bentuk pengetahuan positif agar masyarakat di Desa Rantau Panjang Hulu mampu menyerap dengan baik dan mengimplementasikannya.
“Mudah-mudahan setelah ini masyarakat lainnya juga turut menginformasikan,” pungkasnya.
Diinformasikan, kegiatan sosper Perda Nomor 13 Tahun 2018 terkait RZWP di Kalimantan Selatan itu juga menghadirkan Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani. [kim]