Penulis : Redaksi

Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu, Samsir, mengatakan dengan terbitnya kode desa dari kemendagri melalui Deputi Bina Adminitrasi Wilayah (BAK), abah Bupati Tanah Bumbu dr Zairullah Azhar sangat berperan yang selalu memberikan arahan dan dukungan agar desa pemekaran segera di usulkan ke pusat gelombang pertama.

“Keinginan Abah Bupati ingin adanya bukti bahwa mereka harus melakukan inovasi berupa menjadikan desa defenitif. Sehingga hal ini terbukti bahwa pemekaran desa telah diterbitkan kode desa oleh Kemendagri maka desa baru ini menjadi defenitif,” jelasnya.

Sehingga ke depan, proses selanjutnya sesuai keinginan abah bupati lagi. “Yaitu ada 2 pemekaran kecamatan baru yang dapat diusulkan yaitu pemekaran kecamatan Kusan Hilir (Kecamatan Pangeran) dan Pemekaran Kecamatan Satui,” terangnya.

Menurut Samsir ini merupakan inovasi yang luar biasa penuh perjuangan dan kerja keras bersama Tim Pemekaran Kabupaten, para camat dan desa induk yang bersinergi dalam mewujudkan desa defenitif.

“Saat ini kami terharu, penyerahan kode desa oleh mendagri bertepatan hari pahlawan ini sejarah bagi kabupaten Tanah Bumbu di Kalsel hanya Kabupaten Tanah Bumbu yang sukses melakukan pemekaran desa menjadi desa defenitif,” tukasnya.

Landasan Hukum Pemekaran Desa

Penyerahan kode desa dalam rangka untuk memberikan kekuatan hukum dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Dengan adanya kode desa ini , desa persiapan 8 desa di Kabupaten Tanah Bumbu menjagi desa defenitif sama dengan desa lainnya sehingga jumlah desa menjadi 171 desa.

Langkah selanjutnya, koordinasi dengan Kemendagri terkait Kepmen sebagai dasar untuk online siak adminduk sebagai dasar pembuatan adminitrasi kependudukan kepada desa baru.

“Mengenai regulasi tinggal menyesuaikan saja yang tadinyanya desa persiapan setelah adanya kode desa berubah menjadi desa defenitif,” pungkasnya. [tim]

Advertisements