Sementara itu, Kepala BPKAD Tanah Bumbu, H Syamsudin, menambahkan untuk 8 desa yang mendapatkan kode desa artinya sudah sah menjadi desa dan tidak bergabung dengan desa induk lagi.
“Artinya, desa ini sudah bisa dapat anggaran ADD tahun depan dari APBD Tanbu sama seperti desa lainnya. Sementara untuk bantuan pusat masih menunggu aturannya,” ucapnya.
Dengan disahkannya 8 desa ini, artinya perjuangan Zairullah Azhar telah telah berhasil berjuang melakukan pemekaran demi maksimalnya pelayanan ditingkat desa.
“Kita salut dengan perjuangan beliau, bolak balik ke Kementrian sampai akhirnya bisa menjadi desa definitif. Dan sekarang ada dua kecamatan lagi yang berproses untuk dimekarkan di Kabupaten Tanah Bumbu,” tandasnya.
Kado Istimewa di Hari Pahlawan Nasional
Perjuangan dengan waktu 1 tahun 3 bulan, ini adalah hari pahlawan bagi kabupaten Tanah Bumbu, karena resmi mendapatkan desa baru.
Prosesnya cukup panjang dan kerja keras Tim PMD sesuai intruksi Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar karena sesuai Permendagri no 1 tahun 2017 tantang penataan desa yang mana ada 61 desa yang harus dipenuhi oleh desa induk.
Dan 8 desa persiapan yang harus dipenuhi dan minimal nilai skor terendah 90 persen dan tak kalah pentingnya batas desanya harus jelas yang mana batas desa tersebut di keluarkan ole Badan Informasi Geosfasial (BIG) Cibinong Bogor.
Desa pemekaran yang lain atau gelombang kedua tetap terproses sesuai aturan. Namun karena mendekati Pemilu, kemendagri melakukan moratorium sampai batas pemilu dan pilkada.