Penulis : Redaksi

Tanah Laut, lenterabanua.com — Dalam rangka meningkatkan daya saing desa, butuh berbagai upaya konkrit, diantaranya keberadaan regulasi. Seperti peraturan daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Namun sayangnya, payung hukum ini masih belum maksimal dikenalkan kepada sasarannya. Sehingga harus lebih maksimal disosialisasikan, seperti yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj. Mariana, MM.

Sosialisasi dan penyebarluasan Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Tambang Ulang, Jumat, (29/1/2021), dihadiri puluhan warga di Kabupaten Tanah Laut.

“Perda PMD yang disahkan pada Tahun 2016 ini sendiri dibentuk dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” papar Hj. Mariana.

Ia menyebutkan, kaktor kemiskinan dan keterbatasan akses masyarakat atas sumber daya ekonomi dinilai menjadi salah satu penghambat laju pembangunan, terlebih di wilayah perdesaan.

“Sejalan dengan cita-cita otonomi daerah yang paripurna dengan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat tersebut, diharapkan perda ini dapat memberikan manfaat serta pemahaman yang merata di Tanah Laut. Agar desa-desa yang ada mampu berdaya saing,” ucapnya.

Barang tentu, lanjutnya, realisasi yang berkelanjutan tak lepas dari kerja sama pemerintah dan masyarakat itu sendiri.

“Agar mewujudkan pembangunan yang partisipatif sesuai amanah Perda PMD ini,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi dan penyebarluasan Perda kali ini, turut berhadir Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut, Drs. H. Abdullah, M.M., dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanah Laut, Gatot Subagiyo.

Penulis Zainal Hakim

Advertisements