Sementara terkait perkara yang dihadapi Mardani, Boyamin mengingatkan kesaksian saksi Christian Soetio, Direktur PT CPN, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin bahwa ada transfer Rp89 miliar dari PT PCN yang menerima pengalihan IUP ke dua perusahaan terafiliasi Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
“Kalau buka-bukaan materi perkara, kita bisa disaksikan semua. Dalilnya Maming kan tidak ada kaitannya, tapi kan bisa saja dua perusahaan yang menerima duit dari perusahaannya Henri Soetio itu perusahaan siapa? Atas dasar kesepakatan apa (terima Rp89 miliar)? Kerjasama atau investasi?,” tanya Boyamin.
Nah, menurut Boyamin, KPK tampaknya mampu merumuskan sesuai pasal-pasal UU Pemberantasan Tipikor dan juga minimal terpenuhinya dua alat bukti, yaitu saksi maupun dokumen.
“Jadi sebaiknya ya diikuti dan dipatuhi. Bahkan kalau perlu Maming minta prosesnya dipercepat supaya bisa segera terbuka di pengadilan,” pungkasnya.
Mardani H Maming sendiri seperti dikutip detik.com, telah buka suara terkait tindakan hukum KPK yang menjadikannya tersangka. Dia merasa dirinya dikriminalisasi.
Mardani bahkan menuding adanya mafia hukum di Indonesia. Dia meminta negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum.
“Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban,” kata Maming dalam pernyataan resmi tim media HIPMI yang dikutip Selasa (21/6/2022).(*ril*)