Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Mahasiswi Tanah Bumbu Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya!
SEORANG gadis yang masih berstatus mahasiswa ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui. Apa penyebab perempuan muda ini dibekuk?
Ternyata ia diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah hukum Polsek Satui. Pelaku digelandang ke Mapolsek karena kedapatan membawa banyak paket sabu dengan berbagai ukuran dari yang besar hingga kecil.
“Pelaku diamankan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 pukul16.30 Wita di Jalan Provinsi Desa Satui Barat, Kecamatan Satui. Tepatnya di rumah milik pelaku,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Satui, AKP Hardaya, Minggu (15/1/2023).
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu berupa 4 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 16,3 gram, ditambah 3 paket sedang dengan berat 0,70 gram, 6 paket kecil dengan berat 0,72 gram.
“Penangkapan terhadap seorang perempuan muda yang masih berumur 22 tahun ini, saat petugas mendapat informasi,” terangnya.
Selain itu, ada uang tunai yang diduga sebagai uang hasil penjualan, serta satu bungkus plastik klip bening dan kotak kacamatan yang digunakan menyimpan sabu-sabu.
“Korban berinisial AA warga Desa Angsana Kecamatan Angsana, dan sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini awalnya, anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku tersebut.
“Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ketempat kejadian dan menemukan 4 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,3 gram,” sambungnya.
Kemudian, tambahnya, 3 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,70 gram, 6 paket kecil sabu berat bersih 0,72 gram, Juga ditemukan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 300.000, 1 bungkus plastik klip bening, 1 buah kotak kacamata warna hitam.
”Barang bukti itu disimpan pelaku di dekat tempat tidur di dalam kamarnya dalam sebuah kotak kacamata. Setelah didapati barang bukti itu, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. [kim]