Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat Sosialisasi Propem, Rancangan Perda, Perda dan Rancangan Perundang-Undangan (Sosper) Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di Desa Mentawakan Mulia, Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, belum lama tadi.
Tanah Bumbu – Pemberian insentif yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel khusus kendaraan bermotor (ranmor) dari 1 Juli – 31 September terus disosialisasikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak.
Termasuk Bea Balik Nama (BBN II) yang juga berakhir pada 9 Desember 2023. Selain sebagai bentuk menyambut perayaan Hari Jadi Kalsel ke 73 dan HUT RI ke 78, juga bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, meminta agar masyarakat dapat memaksimalkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Mudah-mudahan dengan digelarnya sosialisasi Perda Pajak Daerah tersebut dapat menjadi pemahaman penting bagi masyarakat. Bahkan, bulan ini bisa dimanfaatkan,” ujarnya, belum lama tadi.
Hal serupa disampaikannya pula saat Sosialisasi Propem, Rancangan Perda, Perda dan Rancangan Perundang-Undangan (Sosper) Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Jumat (11/82023) lalu.
Apalagi, kata dia, kebijakan yang diberikan selama tiga bulan itu juga menerapkan program diskon hingga penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Wajib pajak yang membayar tepat waktu itu mendapatkan diskon. Terlebih, ada kendaraan yang sudah menunggak puluhan tahun mendapatkan pemotongan,” ungkapnya.
Legislator yang akrab disapa Paman Yani ini meyakinkan. Jika kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat. “Nah, ini yang diberikan Pemprov Kalsel untuk masyarakat khususnya di Tanah Bumbu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Batulicin, Hariyadi, menyampaikan, supaya masyarakat selaku wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan momen dari program tersebut secara maksimal. Bahkan, banyak keuntungan yang didapatkan.
“Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar Paman Yani tentu juga berdampak positif. Sehingga masyarakat juga mengetahui apa saja keunggulan dari program relaksasi yang diterapkan Pemprov Kalsel,” paparnya.
Ditambahkannya, untuk diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku dari 1 Juli – 31 September 2023. Sedangkan untuk BBN II berakhir 9 Desember 2023.
“Silahkan manfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. [din]