Penulis : Redaksi

Hulu Sungai Utara, lenterabanua.com – Guna mengedukasi masyarakat dalam menghadapi bencana alam, Ketua DPRD Kalsel, DR.(HC) H. Supian HK,SH,MH, melakukan sosialisasi peraturan daerah nomor 12 tahun 2017. Payung hukum ini terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana di Bumi Antasari.

Sosialisasi digelar di kecamatan Danau Panggang, kabupaten Hulu Sungai Utara, Jum’at (29/1/2021)

H. Supian HK menyampaikan dalam sambutannya, keberadaan perda ini sangat penting, karena penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah upaya pemerintah menetapkan kebijakan saat beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

“Bencana adalah peristiwa yang mengancam atau menggangu kegiatan masyarakat baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam,” sebutnya.

Sementara Camat Danau Panggang, H Abdullah mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan sosialisasi perda ini, diwilayah mereka.

“Sosialisasi kali ini sangat bermanfaat guna mengetahui hak-hak warga yang tertimpa bencana dan memastikan korban bencana tidak terabaikan,” pungkasnya.

Penulis Zainal Hakim

Advertisements