Menkumham Yasonna H Laoly, memimpin pemberian remisi umum peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Jakarta – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-78 disambut suka cita seluruh rakyat Indonesia. Tak terkecuali bagi 175.510 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Betapa tidak, mereka bahagia mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) dari pemerintah.
Bahkan, dari 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU), 2.606 diantaranya langsung bebas.
“Remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah,” terang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H Laoly.
Hal itu disampaikannya saat memimpin pemberian remisi umum peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023), di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
“Remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Menkumham menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Menkumham menjelaskan, pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” tuturnya.
Kepada warga binaan yang menerima remisi pada kesempatan ini, Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku.