Penulis : Redaksi

Apalagi, hanya warga yang telah divaksin diijinkan untuk mudik. Hal itu mengacu pada peraturan pemerintah, untuk warga yang hendak melaksanakan mudik wajib telah menerima vaksin Covid-19.

“Minimal dosis kedua, namun wajib tes antigen, dan bagi warga yang sudah menerima vaksin booster dapat mudik tanpa melakukan tes antigen ataupun PCR,” paparnya.

Dijelaskan, Tim Mobile Vaksinasi Kodim 1022/Tanah Bumbu secara masif, menyasar lokasi potensi kerumunan. “Bagi warga ditemukan belum melakukan vaksin akan dilakukan pemberian vaksin bagi mereka yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Selain mendatang tempat berkumpulnya warga, tim ini juga melakukan sosialisasi tentang vaksin Covid-19. “Sesuai Fatwa MUI tanggal 16 Maret disebutkan vaksin tidak membatalkan puasa,” katanya lagi

Karena masih banyak warga yang enggan divaksin karena khawatir akan membatalkan puasanya,

“Tim mobile juga melaksanakan kegiatan di malam hari usai pelaksanaan sholat tarawih demi memaksimalkan pencapaian target,” pungkas Sahlan. [hk]

Advertisements