Pelaku SRF (51), pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka-luka diamankan Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Reskrim Polsek Mantewe, Rabu (18/5/2022) petang.
Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Berawal dari kejaran-kejaran mobil, seorang sopir travel menganiaya pengguna jalan. Akibatnya, ES alias Edy (49) mengalami luka lebam dibagian bibir atas dan pipi kanan bengkak.
Akibat mendapatkan penganiayaan, korban warga JL AES Nasution ABRI Gang Swakarya Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin melaporkan pelaku SRF alias Udin (51) ke polisi.
“Pelaku warga Jalan raya Batulicin RT 03 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap tadi petang,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Rabu (18/5/2022) malam.
Menurut Made, peristiwa penganiayaan itu terjadi Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 09.30 Wita di Jalan Trans Kalimantan Batulicin-Kandangan, di Kecamatan Mantewe.