Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav 4-Jaksel.
“Atas nama Erwinda binti Erwan (ibu rumah tangga) dan Nur Fitriani Yoes Rachman (ibu rumah tangga). Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” ucapnya.
Ali memastikan, jika permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming ke PN Jakarta Selatan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ditangani oleh KPK.
“Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini.Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan,” ungkap Ali.
Ali pun mengingatkan, agar kedua istri Mardani H Maming dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang akan segera dilayangkan oleh KPK.
“Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” beber Ali.