Penulis : Redaksi
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat Sosialisasi Propem, Rancangan Perda (Raperda) dan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel, di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Kotabaru – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menilai atas kebijakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terkait relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)sudah tepat.

Karena peran dari program ini dapat dimaksimalkan masyarakat sebagai wajib pajak (WP). Pasalnya, selain untuk peringatan Hari Jadi ke 73 Provin Kalsel dan HUT RI ke 78 juga sebagai bentuk dukungan menurunkan tensi permasalahan yang ditimbulkan inflasi.

“Jadi, silahkan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga Kalsel khususnya yang ada di Tegal Rejo Kotabaru untuk bisa memaksimalkan kebijakan penghapusan denda dan pemberian diskon selama program ini masih berjalan hingga 30 September 2023,” ujarnya via telpon, Jumat, Senin (7/8/2023).

Ia mengakui, hal serupa disampaikannya dalam Sosialisasi Propem, Rancangan Perda (Raperda) dan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel, di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Jumat (4/8/2023) lalu.

Menurut dia, program tersebut jarang terjadi mengingat belum sampai akhir tahun kebijakan relaksasi yang dimantapkan Gubernur Paman Birin sejatinya telah direalisasikan.

“Keuntungan ini jangan sampai disia-siakan. Karena anggap saja yang 5 tahun hingga puluhan justru mendapat pembebasan dan diskon tentu merupakan program sangat menggembirakan,” ungkap legislator yang akrab disapa Paman Yani ini.

Lebih lanjut, Paman Yani menjelaskan, dengan adanya program relaksasi dari Pemprov Kalsel yang digencarkan melalui sosialisasi peraturan daerah (perda) itu diharapkan membantu meningkatkan efektivitas dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Ini akan dikembalikan lagi kepada rakyat melalui sejumlah pembangunan. Maka dari itu, pajak untuk membangun banua,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah, menyebutkan, berkat adanya program relaksasi yang digencarkan pihaknya hingga Juli 2023 mendapat perolehan cukup positif. Bahkan, naik drastis.

“Penerimaan kita saja di UPPD Samsat Batulicin tercatat Juli 2023 sudah terealisasi Rp7,3 persen atau 10,60 persen itu selama relaksasi berjalan,” bebernya.

Sedangkan, hari biasanya sebelum program rata-rata hanya menerima Rp5,7 miliar atau 8,3 persen. Jika dikalkulasikan ada kenaikan sebesar 1,6 persen.

Secara keseluruhan, kata dia, angka realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Januari – Juli 2023 (pertengahan tahun) di UPPD Batulicin sudah 60,5 persen.

“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya momen yang realisasikan Gubernur Kalsel dan kami berterima kasih atas bantuan dari Paman Yani untuk ikut menggerakkan sosialisasi ini,” paparnya.

Saat bersamaan dalam Sosper itu, Tokoh Masyarakat Desa Tegal Rejo, Rafiansyah, mengapresiasi direalisasikannya kebijakan ini. Apalagi, kesulitan ekonomi pun menjadi ringan meski masih merebaknya inflasi.

“Kami berharap Paman Yani juga terus memperjuangkan ini. Termasuk, kami juga berterima kasih kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas kebijakan relaksasi yang diberikan kepada masyarakat di Kalsel termasuk di Kotabaru,” tutupnya. [din]

Advertisements