Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra SIK pimpin langsung Giat Polsek Kusan Hilir di Back Up Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dalam penangkapan pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia di Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir.

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 09.00 Wita. Itu dilakukan setelah tim lakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

Pelaku diamankan di RT 01 Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, dan tidak bisa berkutik saat petugas mendatanginya.

Yang mana sebelumnya, tersangka berinisial IS (47) warga Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir, melakukan Tindak Pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (3) KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP minimal 5 tahun pidana.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto didampingi Kapolsek Kusan Hilir Iptu Joko Suryo, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

”Pelakunya sudah diamankan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Endris. Sekarang pelaku sudah ditahan di mapolsek kusan hilir,” katanya.

Dijelaskannya, kronologis pengeroyokan terjadi Minggu (2/4/2023) sekira jam 01.15 Wita, dijalan Mustika RT 02 Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir.

Kejadian tersebut diketahui bermula ketika pelapor sedang menuju ke Banjarmasin dan di telepon ibu mertua pelapor dan mengatakan bahwa adik iparnya atau korban Mujimin telah di dikeroyok dan sedang dirawat di Puskesmas Perawatan Pagatan.

Selang beberapa saat, ibu mertua korban menelepon lagi dan memberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia dan menyuruh pelapor untuk segera pulang dari Banjarmasin.

Sesampainya di Pagatan, sudah mendapati iparnya dalam keadaan meninggal dunia hingga akhirnya, ia melapor ke Polsek Kusan Hilir.

”Setelah itu anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diringkus,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa cambuk buntut pari sepanjang 1 meter yang digunakan untuk menganiaya korban. [yat]

Advertisements