Penulis : Redaksi
Tersangka FAK (31), warga Desa Angsana RT 07 RW 02 Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu diamankan polisi, Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 16.30 Wita. Karyawan PT BIB ini kedapatan membawa 7 paket sabu siap edar.

Tanah Bumbu – Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu terpaksa mengamankan pria berinisial FAK (31) atas keterlibatan peredaran narkoba.

Karyawan perusahaan tambang batubara PT Borneo Indobara (BIB) ini diamankan setelah terjaring Operasi Sikat Intan II Polsek Angsana di kawasan Desa Karang Indah. Tepatnya didepan rumah makan Bandar Bunati Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga mengatakan pelaku diamankan setelah kedapatan menyimpan 7 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 0,38 gram.

“Saat digeledah petugas, pelaku kedapatan menyembunyikan narkoba di dalam kemasan kotak rokok di tas,” terang Jonser melalui grup What App Media Polres Tanah Bumbu, Kamis (21/9/2023).

Kemudian, petugas juga menyita barang bukti lain satu unit handphone merk Vivo yang diduga sebagai sarana komunikasi dalam peredaran narkoba.

“Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya,” lanjut perwira polisi berpangkat Inspektur Satu ini.

Pelaku, warga Desa Angsana RT 07 RW 02 Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu ini, bersama barang bukti kemudian digelandang Polsek Angsana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegas dia. [pri]

Advertisements