Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Gesekan yang terjadi antara nelayan luar daerah dengan nelayan lokal di perairan Kalsel merupakan PR yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Perseteruan ini bukan tanpa alasan, namun karena masuknya nelayan luar daerah ke perairan dengan menggunakan kapal besar hingga meresahkan nelayan lokal,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi.
Hal itu disampaikannya, saat sosialisasi peraturan daerah nomor 13 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Di Pelabuhan Perikanan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (28/1/2021) kemarin.
Padahal, akunya, pihaknya telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para nelayan serta stakeholder terkait.
“Kelompok nelayan ini menyuarakan terkait permasalahan dengan nelayan luar yang sering menggunakan alat tangkap cantrang,” katanya.
Pria yang akrab disapa Paman Yani bahkan menyebut dengan alat tangkap cantrang yang tidak ramah lingkungan ini, mempunyai bahaya yang sangat besar, karena merusak ekosistem laut.
“Saya sering menyebut, jangan sampai nelayan luar ‘merampok’ kekayaan alam laut Kalsel. Karena sudah ada perairan Kalsel yang dulunya zona hijau menjadi zona merah akibat kerusakan lingkungan,” pungkasnya.
Paman Yani pun menegaskan, sebagai wakil rakyat yang mempunyai sebagian besar konstituen masyarakat pesisir dengan mata pencaharian di kelautan, akan terus melakukan dua hal untuk membantu masyarakat yakni; terus bersuara dan terus berdoa.
“Sebagai wakil rakyat, saya mempunyai komitmen untuk terus bersuara. Karena bungkam terhadap ketidakadilan adalah sebuah pengkhianatan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Sarwani mengaku, gesekan yang sering terjadi ini karena masih minimnya perangkat pengawasan. Sehingga masih terdapat kapal besar yang melaut di perairan Kalsel.
“Kalau kapal luar yang kecil dengan alat tangkap pukat cincin tidak terlalu bersinggungan dengan kita dan ikan-ikan hasil tangkapan juga dijual di daerah kita,” ujarnya.
Sarwani menambahkan, untuk nelayan dengan kapal besar yang menggunakan alat tangkap cantrang, seharusnya dapat menyesuaikan dengan aturan kementerian, yang mana harus beroperasi di wilayah domisili administrasinya.
“Jadi misalnya yang mengeluarkan izin adalah provinsi Jawa Tengah. Maka harus beroperasi di wilayah Jawa Tengah saja. Atau di lokasi yang memang diizinkan seperti laut China,” jelasnya.
Penulis Alhakim