Tanah Bumbu – Sempat menjadi keluhan, kini Pemdes Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu pasang plang tarif parkir di area Wisata Kuliner Siring dan Wisata Religi Masjid Apung Pagatan.
Kini masyarakat yang ingin mampir di kawasan wisata siring dan Wisata Religius Masjid Apung sudah tidak perlu kawatir lagi.
Sebab, cukup membayar tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila tdak sesuai, masyarakat bisa lapor ke Pemdes Sungai Lembu.
Kepala Desa Sungai Lembu, H Rusniansyah, Jumat (17/5/2024) mengatakan pihaknya akan terus memberikan upaya pelayanan sesuai dengan aturan.
“Kabar keluhan tarif parkir sudah kami koordinasikan dengan adanya arahan langsung terhadap petugas parkir di Lapangan oleh Pak Kadis Perhubungan serta di dampingi beberapa Pejabat dan Staff sehingga sudah kami tangani dengan pemasangan plang tarif parkir,” kata Rusniansyah.
Lanjutnya, ada sebanyak tiga titik plang tarif parkir yang dipasang diarea kawasan wisata itu.
“Masyarakat yang parkir, cukup ikuti sesuai ketentuan tarif parkir. Kalau tidak sesuai bisa lapor kepada Pemdes Sungai Lembu,” tukasnya.
Camat Kusan Hilir, Amirullah juga terus melakukan pemantauan terhadap apa saja yang ada diwilayahnya termasuk wisata Siring Pagatan dan Wisata Religi Masjid Apung.
“Pemerintah kecamatan akan terus melakukan monitoring dan intens berkoordinasi dengan kepala desa setempat, demi untuk mewujudkan kenyamanan terhadap para pengunjung di wisata religi ini,” imbuhnya. [yat]
Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Daftar tarifnya :
Kendaraan roda 2 Rp 2.000
Kendaraan roda 3 Rp 3.000
Kendaraan pik up, sedan dan sejenisnya Rp 4.000
Kendaraan jenis truk dan bus Rp 5.000
Truk Gandeng, Trailer Rp 10.000