Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Jual Narkoba, Tiga Warga Tanbu Diringkus Polisi
NAAS bagi tiga warga Kabupaten Tanah Bumbu, hasrat mereka mengedarkan narkoba terendus aparat kepolisian. Sehingga ketiganya terpaksa menjalani hidup dikerangkeng rutan Polres Tanah Bumbu.
Mereka AB (20), warga Desa Pagatan Kota, Kecamatan Kusan Hilir, MZ (20) yang bermukim di Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir dan seorang gadis berusia 19 tahun, IF, yang tinggal di Jalan Bangun Banua RT 11 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
“Ketiganya dibekuk di sebuah rumah Jalan Kacapiring Desa Pagatan Kota, Kecamatan Kusan Hilir, Selasa kemarin,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Jumat (5/8/2022).
Menurutnya, mereka diringkus berkat laporan masyarakat jika dilingkungan itu terendus adanya kegiatan transaksi narkoba jenis sabu.
“Dan benar, saat ketiganya diamankan petugas menemukan sabu dalam sebuah pipet kaca. Atas bukti tersebut keduanya digelandang ke Polres,” ucapnya.
Bersama ketiga pelaku, polisi juga menemukan dan menyita uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp340.000. Kemudian saru bong dari botol Aqua bersama sedotan hitam.
“Polisi juga mengamankan 1 unit HP iPhone merah, HP Vivo hitam dan HP Oppo hitam sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. [hk]