Penulis : Redaksi

Zafrinal yakin salah satu dasar kebijakan pemerintah melakukan pelarangan ekspor adalah untuk menstabilkan harga dan rantai pasok minyak goreng dan hal ini sifatnya sementara sesuai dengan ‘Artikel XI GATT’ yang mengatur bahwa negara anggota WTO bisa menerapkan larangan pembatasan ekspor sementara untuk mencegah dan mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi pada 27 April 2022 mengumumkan larangan ekspor CPO, RBDPO dan RBD Olein dan minyak goreng yang diperjelas dengan Permendag no 22 tahun 2022.

Kebijakan pemerintah itu berlaku sampai harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter di pasar tradisional, akibat pelarangan ini juga berdampak potensi kehilangan devisa sekitar Rp43 triliun dalam sebulan jika larangan diberlakukan.

“Kita berharap hal ini tidak akan berlangsung lama karena kebutuhan migor nasional hanya 5-6 juta ton, sedangkan produksi nasional mencapai 46.8 juta ton. Jadi hanya sekitar 10% saja dari total produksi,” papar Zafrinal.

Lebih lanjut Zafrinal menerangkan, pada dasarnya PT Jhonlin Group tetap mengikuti regulasi pemerintah dan tidak ada perubahan berarti dalam kebijakan yang telah ditentukan perusahaan.

“Kita nggak terlalu terpengaruh karena memang kita tidak ekspor RBDPO dan minyak goreng kita untuk kebutuhan domestik. Hal yang penting masyarakat mulai bisa menikmati minyak goreng kemasan premium dengan harga terjangkau produksi Jhonlin pada September tahun ini,” tegasnya. [hk]

Advertisements