Penulis : Redaksi

Dijelaskan, jika sesuai rencana awal, pekerjaan perbaikan lereng selesai pada kuartal i tahun 2025. “Untuk biaya perbaikan lereng di KM 171 Satui ini diperkirakan sekitar Rp48 milyar,” pungkas Dhangku.

Sementara Kepala Dinas Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono mengatakan Pemkab tidak memberikan izin angkutan PT Arutmin yang akan mengangkut material penimbunan di jalan longsor KM 171, karena jalan alternatif sedang dalam perbaikan.

“Pekan depan jalan alternatif KM 170 sudah masuk tahapan pengaspalan. Sehingga tak memungkinkan dilintasi armada besar dan muatan berat. Untuk menjaga kualitas jalan dan arus lalu lintas tetap lancar,” kata Hernadi.

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alaydrus menuturkan, pihak legislatif meninjau lokasi longsor dalam rangka kelanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan beberapa waktu lalu.

“Selain itu kami ingin mengetahui kondisi di lapangan yang menjadi kendala PT Arutmin Indonesia dalam melakukan pekerjaan perbaikan lereng jalan nasional KM 171,” ujarnya didampingi Anggota DPRD Tanbu Hj Ernawati, Tarmiji dan H Said umar.

Ia menegaskan, pagar seng dan akses jalan menjadi kendala yang dihadapi. Terkait kendala akses jalan pengangkutan material penimbunan oleh PT Arutmin, harus mencari alternatif lain untuk perbaikan lereng jalan nasional KM 171 yang longsor.

“Jalan Jayanti dimana saat ini dalam proses pengaspalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu dan tidak diperbolehkan untuk dilalui. Pasti ada solusi,” imbuhnya.

Jalan nasional KM 171 Satui, Kabupaten Tanah Bumbu sendiri sudah lama jadi bahan perbincangan masyarakat Kalimantan Selatan. Meski sudah satu tahun putus dan tak bisa dilintasi kendaraan, perbaikannya belum tuntas.

Belakangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM meminta PT Arutmin berkontribusi melakukan penimbunan lubang bekas galian tambang. Tapi instruksi itu bukan sebagai bentuk tanggung jawab. Namun bantuan untuk membenahi jalan tersebut. *

Advertisements