Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma mengingatkan agar siswa dan siswi dapat memahami tindakan yang tepat dan bijak dalam bersosial media.
Untuk memberikan pemahaman itu, menurut Kajari, pihaknya melaksanakan penyuluhan hukum. Yakni melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui bidang Intelijen, Senin (13/3/2023).
”Selain itu juga sebagai antisipasi mencegah terjadinya peredaran atau penyalahgunaan Narkotika dilingkungan pelajar dimana usia mereka merupakan usia emas generasi penerus bangsa,” katanya.
Kemudian juga, pelajar dapat menggunakan teknologi sebagaimana mestinya agar dikemudian hari tidak terjerat hukum.
Program Jaksa Masuk Sekolah tahun 2023 tersebut dilaksanakan selama 3 hari. Sejak Selasa (7/3/2023) di SMPN 1 Kusan Hulu. Dilanjutkan Rabu (8/3/2023) di SMAN 1 Sungai Loban dan SMPN 1 Sungai Loban. Serta Kamis (9/3/2023) di SMPN 1 Mentewe.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut diikuti oleh peserta didik siswa/siswi dan guru kurang lebih dengan jumlah total 300 siswa siswi pada sekolahan-seolahan tersebut.
Adapun Narasumber dihadirkan Kepala Seksi Inteljen Rizki Purbo Nugroho, SH, MH, Kasubseksi Ekonomi, Keuangan, Dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Sunda Denuwari Sofa, SH, Jaksa Fungsional Ayugi Zasubhi Bestia, SH.
Mereka membawakan materi mengenai Tindak Pidana pada UU ITE dalam dunia Pendidikan serta Bahaya Narkoba dan Penyalahgunaanya.
Penyuluhan ini juga bagian dari edukasi hukum terhadap pelajar khususnya diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu dengan semboyan ‘Kenali Hukum Jauhi Hukuman.’
”Program ini akan berkelanjutan ke sekolah-sekolah yang ada di Tanah Bumbu,” pungkasnya. [ril]