Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu, laksanakan patroli ke tempat-tempat Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka penertiban Peraturan Daerah saat Ramadhan, Rabu (20/3/2024) dinihari.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Syaikul Ansyari ini, dimulai dari kawasan perkotaan Simpang Empat, beberapa tempat karaoke mereka datangi.

Dengan pakaian lengkap Satpol PP, mereka mengecek satu persatu ruangan karaoke yang ada. Kemudian mereka juga tetap memberikan himbauan kepada pemilik atau pengelolaan THM ini untuk tidak beraktivitas dahulu selama bulan Ramadhan ini, sebagai dari penerapan Perda yang telah keluar.

Total disebutkan Kasatpol PP itu, ada lebih dari 10 THM yang mereka periksa, hasilnya ada yang memang tutup dan ada pula yang teridentifikasi buka atau beroperasi.

“Beberapa yang teridentifikasi buka ini, kita berikan edukasi serta surat teguran yang akan dilayangkan hari ini,” ucapnya.

Tempat-tempat yang teridentifikasi buka ini, diketahui contoh dari nota baru yang dikeluarkan oleh pengelola karaoke. Sampai ada salah satu THM yang ditemui sedang beroperasi serta menerima tamunya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE)Nomor: B/ 500.3.10.11/1203/ Pol-Dam-PPUD/III/2024 yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar Sekda menyebutkan seluruh tempat hiburan harus tutup selama bulan Ramadhan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Syaikul Ansari menyebutkan surat tersebut berisi penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok atau billiard selama bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

“Berdasarkan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat dan dengan ini disampaikan bahwa untuk menghormati pelaksanaan bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang dirayakan umat Islam pada tanggal 11 Maret sampai dengan tanggal 14 April 2024,” katanya.

Adapun isinya pertama untuk melindungi hak setiap orang dalam melaksanakan ibadah atau kegiatan keagamaan.

Pemda atau pejabat yang berwenang dapat menutup dan/atau menutup sementara Tempat Hiburan dan keramaian yang mengganggu jalannya kegiatan keagamaan sesuai dengan pasal 48 ayat (2) Perda Kabupaten Tanah Bumbu nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan masyarakat.

Dalam SK ini juga tertuang, semua jenis kegiatan usaha Pub, Bar, Karaoke dan atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music.

Termasuk pub atau bar yang berada di area hotel dan panti pijat atau panti kebugaran wajib menutup pada tanggal 11 Maret sampai tanggal 14 April 2024.

Terkhusus untuk kegiatan operasional bilyard, masih di perbolehkan beroperasi dengan waktu buka yang diijinkan pada tanggal 11 Maret sampai tanggal 14 April 2024.

Waktunya dari jam 11.00 Wita sampai 16.30 Wita dan l 21.30 Wita sampai dengan 23.00 Wita.

Nantinya pada tanggal 15 April 2024 semua kegiatan dapat beroperasi seperti semula, pelanggaran terhadap terhadap SK ini, akan diberikan sanksi sesuai.

“Jika ada yang melanggar, kami akan lakukan surat teguran,” pungkasnya. [fik]

Advertisements