Penulis : Redaksi

Sementara, imbuhnya, Manajemen Risiko Indeks (MRI) adalah indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan risiko.

“Sedangkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) adalah kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di organisasi,” sambungnya.

Kemudian, lanjutnya, pengelolaan risiko dan korupsi yang efektif hanya dapat dilaksanakan dengan dukungan peran APIP yang kapabel.

“Integrasi antara pengelolaan risiko, pengendalian korupsi dan APIP yang kapabel akan menjamin keberhasilan pencapaian tujuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,” tandasnya.

Ia menuturkan, ada sejumlah mekanisme penilaian SPIP Terintegrasi di Pemerintah Daerah. “Diantaranya
Penilaian Mandiri oleh OPD, Penjaminan Kualitas oleh APIP (Inspektorat Daerah) dan Evaluasi oleh BPKP,” jelasnya.

Penilaian SPIP, MRI, IEPK dan Kapabilitas APIP berakhir pada akhir Juni 2023. Kemudian dilakukan evaluasi oleh BPKP pada Juli 2023.

“Kami berharap segala usaha maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dengan pendampingan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dapat mencapai hasil yang baik dan sesuai harapan,” pungkasnya. [kim]

Advertisements