Penulis : Redaksi
  • Tersangka bersama barang bukti diamankan Jajaran Polsek Satui.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Akibat aksi nekadnya menggelapkan barang-barang eks tempatnya bekerja, seorang pemuda warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu harus berurusan dengan aparat berwajib.

Taufik Rahman (19), terpaksa dipolisikan akibat memalsukan tanda tangan admin perusahaan dan mengambil barang-barang atas nama perusahaan di toko langganannya. Alhasil, dari tanda tangan palsu itu ia berhasil ambil sparepart senilai Rp 58 juta.

Pelaku ditangkap di Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 19.00 Wita. Dan kini sudah mendekam dibalik sel jeruji besi Polsek Satui.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Satui Iptu Hardaya, Rabu (27/10/2021) membenarkan kasus penggelapan tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan bersama sejumlah barang bukti sparepart yang diambil dari toko langganan perusahaan PT LLB,” katanya.

Dijelaskannya AKP Made, peristiwa penggelapan itu diketahui setelah adanya laporan dari pihak perusahaan PT LLB, Senin (9/10/2021) lalu.

Lokasi kejadiannya berada di Jalan Provinsi KM 167 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui di Toko PT Surya Kencana Elit atau Toko Buana Motor.

Berawal saat pelaku membeli barang berupa sparepart dengan sistem kasbon atas nama perusahaan PT LLB. Nota barang terlampir dengan cara tanda tangan admin plant PT LLB dipalsukan. Total yang harus di bayar Rp 58.795.962.

Saat ada tagihan dari toko, pihak perusahaan mengaku tidak pernah mengambil barang. Sehingga atas kejadian tersebut pihak PT LLB, mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini ke Polsek Satui.

“Kini pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Made. ***

Advertisements