Penulis : Redaksi
Sekda DR Ambo Sakka serahkan berkas tiga Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus.

Tanah Bumbu – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, kembali digelar dalam Rangka Penyampaian 3 Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023.

Penyampaian itu disampaikan Sekretaris Daerah H Ambo Sakka mewakili Bupati Tanah Numbi, dr HM Zairullah Azhar, diruang rapat Paripurna Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (24/7/2023) siang.

Di paripurna ya g dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alydrus, Ambo Sakka mengatakan pihaknya dari eksekylutif telah melakukan pembahan sehingga sampai ditahap prnyampaian 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk pembehasan bersama legislatif.

Adapun 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hal ini juga sesuai amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Adminitasi Kependudukan beserta perubahannya menyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.

Administrasi Kependudukan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya dalam berperan melaksanakan Administrasi Kependudukan, memenuhi data statistik secara nasional.

Ini tentunya mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional, serta lokal, dan mendukung pembangunan sistem administrasi kependudukan.

Oleh karena itu, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini sangat penting dilakukan, untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa penting yang dialami penduduk, serta memberikan perlindungan status hak sipil penduduk yang diberikan oleh Pemerintah Daerah secara terus menerus, cepat, tepat dan mudah.

Terkait administrasi kependudukan saat ini Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanah Bumbu, namun sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.

Sementara itu, Raperda kedua yakni tentang Penyelenggaraan Jalan. Sebagaimana diketahui bersama, Jalan merupakan salah satu prasarana perhubungan darat atau lalu lintas yang memiliki unsur penting, dalam pengembangan perekonomian serta kegiatan pelayanan masyarakat lainnya.

Untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan.

Agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil, diperlukan keterlibatan masyarakat.

Untuk mencapai hal itu, maka diperlukan adanya Peraturan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangannya dibidang penyelenggaraan jalan.

Yakni Jalan Kabupaten dan Jalan Desa, yang pengaturan sistem penyelenggraan jalan, penetapan status jalan, pengelolaan jalan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan terhadap jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Agar nantinya, dapat mewujudkan Infrastruktur Wilayah yang Mantap untuk Menopang Daya Saing Pelayanan Publik dan Perekonomian.

Sedangkan Raperda ketiga, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara efektif dan efisien.

Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat, berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi sumber penerimaan Kabupaten Tanah Bumbu untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan.

Selain itu, untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa seluruh ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah.

Serta dengan ditetapkanya perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru, maka Perda Kabupaten Tanah Bumbu mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

”Untuk itu, saya berharap agar Raperda ini dapat disetujui, sehingga dapat dijadikan dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.

Sementara Itu, Pimpinan Sidang Paripurna, Said Ismail Kholil Alaydrus, menerima berkas pengajuan tiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut lagi. [yat]

Advertisements