Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Raperda tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (22/7/2025).
Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas waktu serta kesempatan yang diberikan.
Bahwa Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Yaitu ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana telah dilaksanakan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berfokus pada muatan yang tercantum dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Yakni dengan Nomor Surat : 900.1.13.1/2960/Keuda, tanggal 17 Juli 2025 Hal : Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Direkomendasikan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Guna menindaklanjuti Surat Pemberitahuan tersebut, Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Surat Pemberitahuan tersebut dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemerintah Daerah.
Bupati berharap agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan sistem perpajakan dan retribusi daerah dalam rangka mencapai visi pembangunan daerah yang berdaya saing, inklusif dan berkeadilan.
Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat Paripurna DPRD ini dihadiri pimpinan DPRD, Forkopimda, Anggota DPRD, Pejabat Pemkab Tanbu, Pimpinan Perusahaan Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, dan lainnya. [ril]