Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan (RR) 31 warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Sarianto mengungkapkan, pelaku RR merupakan DPO selama setahun lima bulan.
“Pelaku berhasil ditangkap Jumat kemarin tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 Wita. Selanjutnya tersangka diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Sarianto dalam keterangannya yang diterima lenterabanua.com, Sabtu (1/4/2023).
Sebelumnya, berdasarkan LP/B/219/XI/2021/SPKT/Polres Tanah Bumbu/Polda Kalimantan Selatan, tanggal 03 November 2021.
Sukur (29) warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat melaporkan ke kantor polisi dirinya telah dipukul RR di bagian hidung dua kali dan pipi satu kali bahkan sempat diancam dengan senjata tajam.
Hal itu terjadi lantaran, RR kesal dan tidak terima karena ketika Sukur mengendarai kendaraan motor dan melintasi jalan yang tergenang air menyipratkan air tersebut ke arah RR, yang saat itu RR hendak membeli galon.
Ironisnya, Sukur telah meminta maaf atas perbuatannya, akan tetapi permintaan maaf tersebut malah dibalas dengan pukulan oleh RR. [kim]