Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dongkrak PAD, 55 Perusahaan Diwajibkan Bayar PAP
DALAM rangka meningkatkan pendapatan daerah (PAD) baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun Kabupaten Tanah Bumbu, 55 perusahaan yang beroperasi di Bumi Bersujud diundang.
Mereka diberikan edukasi dan sosialisasi terkait peraturan tentang kewajiban bayar pajak air permukaan (PAP).
Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Pergub Nomor 38 Tahun 2021 Terkait Nilai Perolehan Air Permukaan digelar di ruang Bersujud I Kantor Bupati Tanah Bumbu, Jumat (23/9/2022) sore.
Hadir Bupati dr Zairullah Azhar dan perwakilan pemprov di inisiasi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi.
Sebanyak 55 perusahaan yang beroperasi di Tanah Bumbu diundang untuk memahami kewajiban mereka membayar pajak daerah sesuai peraturan yang berlaku.
“Perusahaan harus memberikan kontribusi untuk daerah atas aktivitas dan pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan operasionalnya,” kata M Yani Helmi.
Apabila ada yang lalai atau bandel, ucapnya, korporasi akan mendapatkan sanksi hingga penundaan perpanjangan perizinannya.
“Potensi pajak dari sektor ini sangat besar dan jika sumber penghasilan ini bisa dimaksimalkan, tak mustahil menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah,” terangnya.
Nantinya, sambungnya, hasilnya dibagi rata 50 persen untuk provinsi dan sisanya kabupaten. “Hasil pendapatan ini demi kepentingan pembangunan banua,” tegasnya.
Bupati dr Zairullah Azhar optimis melalui penerapan peraturan ini akan mendongkrak PAD Bumi Bersujud.
“Saya berharap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk berpartisipasi memenuhi kewajibannya sekaligus berkontribusi bagi pembangunan daerah,” imbaunya.
Pihak perusahaan yang ada di kabupaten Tanah Bumbu sendiri siap menunaikan kewajibannya. Nantinya mereka akan diverifikasi oleh Tim Verifikator terkait klasifikasi jenis dan mutu air yang dimanfaatkan.
“Tujuannya untuk menyesuaikan tarif yang diatur sesuai peraturan,” pungkasnya. [kim]





