Barang bukti Sajam yang digunakan para pelaku mengeroyok Jubair.
Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dikeroyok 6 OTK, Jubair Luka Bersimbah Darah Saat Karaoke
PENGUNJUNG sebuah rumah karaoke di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu geger. Menyusul ditemukannya seorang pengunjung ambruk bersimbah darah akibat dikeroyok 6 orang tak dikenal (OTK), Kamis (11/8/2022) dinihari.
Korban bernama Jubair (41), warga RT 03 Desa Mandikapau Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan selatan. Ia dikeroyok para pelaku dengan menggunakan senjata tajam berbagai jenis hingga mengalami luka disekujur tubuhnya.
Kejadian bermula saat korban sedang hiburan olah vokal disebuah tempat hiburan bersama 4 rekannya. Tiba-tiba diserang 6 pelaku yang datang ke tkp dengan menumpangi mobil Toyota Agya putih.
Peristiwa ini dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Kamis (11/8/2022) sore.
“Benar. Ada laporan seorang pengunjung karaoke di Sungai Loban dikeroyok 6 OTK hingga luka parah,” ucapnya.
Pelaku 5 laki-laki dan seorang perempuan yang belakangan teridentifikasi identitasnya. Yakni BH, Rus, Mar, Yoh dan Suh serta wanita berinisial TMG.
“Para pelaku menyerang korban dengan saham jenis parang. Dalam perkelahian itu mengakibatkan korban mengalami luka dibagian perut, kepala dan tangan sebelah kiri,” tuturnya.
Setelah mengeroyok para tersangka meninggalkan TKP. Selanjutnya korban dibawa ke Klinik Permata Kecamatan Angsana. Karena lukanya parah lantas dirujuk ke RSUD Dr H Andi Abdurrahman Noor Batulicin untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
“Atas adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Loban guna proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
Setelah mendapatkan laporan, tim gabungan Unit Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, serta Unit Reskrim Polsek Sungai Loban dan Polsek Angsana melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan berhasil meringkus para pelaku. Pertama BH dan TMG di Desa Karang Indah Blok F Gang Garuda Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, Kamis (11/8/2022) siang.
Kemudian disusul pelaku Rus ditempat berbeda di kecamatan yang sama, hingga berurutan Mar
di Desa Angsana RT 03 Angsana. Selanjutnya Yoh di Desa Karang Indah RT 02 Kecamatan Angsana dan Suh di Desa Bayansari RT 15 Kecamatan Angsana.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP,” tegasnya.
Kini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Terkait motif masih didalami penyidik,” pungkasnya. [hk]