Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Akibat berani mencuri buah kelapa sawit milik PT. KAM Batulicin, seorang warga desa Danau Indah, kecamatan Batulicin, kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sarwani alias Sani (36) terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pelariannya usai mencuri terhenti di desa Mukti Jaya, kecamatan Rantau Pulung, kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur saat dibekuk tim gabungan anggota Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibackup Reskrim Polsek Rantau Pulung.
“Tersangka diringkus di Kaltim oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tanbu dan Reskrim Polsek Rantau Pulung Kutai Timur,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humasnya, AKP H Made, Selasa (2/2/2021).
Menurut Made, pelaku pencurian ini, diciduk setelah melakukan pencurian buah sawit di PT KAM Blok.C/D3 Divisi IV desa Anjir Baru, kecamatan Kusan Hulu, kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (12/1/2021) lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah melakukan pencurian sawit selama 3 kali dan dijual di daerah Karang Bintang, Tanah Bumbu. Kini pelaku sudah diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Dia menjelaskan, tersangka pencurian buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 3.520 Kg yang sebelumnya telah dipanen oleh pihak perkebunan.
Pencurian dilakukan pelaku dengan cara memuat atau mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan mobil dump truk DA 8948 ZG yang dikendarai tersangka.
“Informasinya, saat truk tersebut melewati pos II diberhentikan security PT KAM. Kemudian supir truk memberikan keterangan kepada petugas jaga yang bawanya batu milik kades Danau Indah, padahal didalamnya ternyata sawit,” paparnya.
Awalnya security tidak mengetahui isi truk, namun setelah dicek barulah sadar yang dibawa merupakan sawit yang sudah dipanen perusahaan.
Penulis Zainal Hakim