Curi Motor Parkir, Pengangguran Ini Masuk Bui

oleh

Aksi pencurian berawal saat korban MRH (21), warga Jalan Insgub Gg Rahmat 2 RT 06 RW 02 Kelurahan Kampung Baru, Simpang Empat, Tanah Bumbu berkunjung ke rumah pamannya di tempat kejadian perkara.

“Usai parkir depan rumah pamannya, korban masuk ke dalam. Setelah 15 menit berselang, motornya sudah raib,” bebernya.

Atas kejadian itu, selanjutnya korban yang menderita kerugian sebesar Rp. 15.000.000, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.

Kini tersangka sudah meringkuk disel tahanan Polsek Simpang Empat. Sementara barang bukti
motor Honda Scoopy putih hitam DA 6703 ZCL keluaran tahun 2018 dengan nomor mesin JM31E2119323 dan nomor rangka MH1JF3124JK124234 turut diamankan.

Akibat perbuatannya, akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. [hk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *