Tersangka HS (43) yang menyekap dan menganiaya istri orang dibekuk Unit Reskrim Polsek Satui. Diduga ini didasari sakit hati karena cinta pelaku ditolak korban.
Tanah Bumbu – Seorang pria warga Gg Sekawan RT 08 Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, HS (43) terpaksa berurusan dengan polisi. Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Satui karena dituduh menyekap dan menganiaya seorang wanita.
“Kejadiannya Hari Sabtu, 19 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 Wita di kediaman tersangka,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya, Senin (21/8/2023).
HS dilaporkan karena menyekap DS (25), warga Jl Pelabuhan Timur RT 09 / 03 Desa Tanjung Dewa , Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut. Namun yang bersangkutan informasinya saat ini berdomisili di Satui karena bekerja sebagai karyawan sebuah perusahaan.
“Tersangka juga melukai korban menggunakan senjata tajam. Korban luka dibagian dada sebelah kanan,” terangnya.
Dijelaskan Jonser, kejadian di rumah tersangka. Awalnya korban diminta datang ke rumah HS. Setibanya di kediaman HS, korban langsung diminta masuk rumah dan di kunci didalam kamar bersama tersangka.
“Sembari mengeluarkan sajam, tersangka mengancam korban dan melukainya. Setelah itu tersangka minum miras dan melarang korban keluar kamar,” ujarnya.
Satu jam kemudian HS memindahkan korban ke kamar lainnya dan tetap dikunci. Korban memberanikan diri berkata kepada tersangka untuk pulang mengantar anaknya pergi ke sekolah.
“Tersangka HS menyetujui, tapi mengancam korban jika tidak kembali,” imbuhnya.
Kesempatan itu dimanfaatkan korban kabur dan menghubungi suaminya. Mereka lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Satui.
Mendapatkan laporan, Polsek Satui dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung menindak lanjuti melakukan penyelidikan.
“HS dibekuk dirumahnya beberapa jam setelah kejadian. Hari Sabtu sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya. Motifnya cinta ditolak,” tandasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Satui guna proses hukum selanjutnya. Tersangka akan dijerat pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo 351 ayat (1) KUH Pidana. [alh]