- Tersangka dugaan peredaran uang palsu dibekuk Jajaran Polsek Satui, Tanah Bumbu.
Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang pria, warga Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut dibekuk polisi. Ia ditangkap Jajaran Polsek Satui, Tanah Bumbu karena diduga mengedarkan uang palsu (Upal) membeli voucer pulsa di sebuah gerai ponsel di Kecamatan Satui.
Pelaku bernama Dwi Prasetiyo alias Dwi (24). Tak tanggung, pelaku ini membeli pulsa dengan nilai Rp 700.000. Tak mau diketahui, usai saldonya diisi malah langsung pergi meninggalkan ponsel.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Satui, Iptu Hardaya, membenarkan penangkapan pria yang telah membelanjakan uang palsu.
“Pelaku ini membeli pulsa dengan menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu, jumlahnya uang ada 7 lembar dan satu di antaranya memang asli, sisanya palsu,” katanya, Senin (13/12/2021).
Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi (11/12/2021) pukul 12.10 Wita, di depan Perumahan Citra atau di Daulai Ponsel, di Jalan Provinsi KM 164 Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui.
Tersangka datang ke Ponsel Daulai untuk mengisi saldo dana sebesar Rp 700.000 dengan nomor HP 0821-55110407. Setelah selesai isi saldo, tersangka langsung meletakkan duit diatas etalase ponsel.
“Uang palsu itu cepat diketahui lantaran pecahan 100 ribu itu yang sebanyak 6 lembar nomor uangnya sama semua dengan kode JFC418183,” lanjutnya.
Dikatakannya, korban yang masih posisi mencetak struk pengisian, malah ditinggalkan tersangka dengan langsung berjalan tergesa-gesa kearah sepeda motor Vario 125 tekno warna putih dan langsung kabur kearah Perumahan Citra.
Kemudian korban langsung mengambil uang yang diserahkan tersebut sebesar Rp.600.000 dan setelah dicek ternyata uang tersebut adalah uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar.
“Dari transaksi itu, 6 lembar adalah palsu sehingga korban mengalami kerugian Rp 700ribu. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui hingga akhirnya pelaku ditangkap beberapa jam setelah transaksi tersebut,” jelasnya.
Kini pelakunya telah diamankan Satreskrim Polsek Satui, dan ditahan di Mapolsek Satui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***