Penulis : Redaksi
Ilustrasi. Net
Tanah Bumbu – Usai nonton pertunjukan kuda lumping, seorang anak dibawah umur diduga dibuat mabuk dan digilir tiga pria di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pasalnya, kejadian tersebut terjadi Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wita disebuah rumah milik salah satu pelaku. Aksi pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh 3 orang dan masih didalami pihak penyidik Polsek Simpang Empat.

Satu pelaku sudah diamankan dan satu pelaku lainnya masih dilakukan pencarian. Pelaku yang sudah ditangkap adalah NR (17) warga Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu. Saat diamankan berada di Jalan Raya Batulicin pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Simpang Empat AKP H Tony Haryono, Minggu (30/7/2023).

”Satu pelaku sudah diamankan. Kami masih lakukan pendalaman terkait kasus pencabulan anak dibawah umur ini,” katanya.

Diketahui, korban yang baru masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, baru menyampaikan kejadian tersebut. Saat terlihat murung belakangan ini sehingga orangtuanya curiga dengan sikap sang korban usai kejadian itu.

Kronologisnya, saat tanggal kejadian tersebut ada acara Kuda Lumping, sepulang dari acara tersebut, korban yang masih umur 13 tahun itu diberi minuman keras jenis tuak yang telah dicampur alkohol.

Kemudian korban pun meminum minuman tuak tersebut, tidak lama kemudian korban diajak ke rumah temannya.

Sesampainya disana korban merasakan pusing dan timbul efek setengah sadar dari korban, pada saat itu korban disuruh tersangka NR untuk membuka celananya setelah itu korban disetubuhi dan diduga digilir.

”NR sudah ditahan dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Namun dari keterangan sementara dari pelaku, korban disetubuhi secara bergantian,” sebutnya.

Dua orang lainnya masih dalam tahap pencarian dan kedua pelaku lainnya juga memiliki peran masing-masing saat kejadian, mulai menyiapkan tempat dan membeli minuman.

”Pelaku dikenakan pasal 81 ayat ( 2 ) UU nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. [yat]

Advertisements