Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com –Seorang pelaku penyelundupan narkoba ke rumah tahanan dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Senin (17/4/2023). Pelaku AG (32), warga Jl Pasar Lama RT 04 Kelurahan Batulicin, Tanah Bumbu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Sarianto melalui keterangan resminya yang diterima, Selasa (18/4/2023).

Sarianto mengungkapkan, ketika petugas sedang piket melakukan pemeriksaan barang masuk untuk tahanan, ditemukan satu paket sabu seberat 1,43 gram di dalam Cup Pop Mie.

“Mie ini dibawakan oleh pelaku AG untuk temannya yang ada di dalam ruang tahanan AR. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Sarianto.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,43 gram, satu unit handphone merk Vivo warna Hitam, satu unit HP Vivo biru, satu cup mie instan pop mie hijau, satu unit sepeda motor merk N Max warna hitam dengan Nopol DA 6953 ZSC.

Sementara teman pelaku yang mendapatkan paket kiriman di dalam Rutan Polres Tanah Bumbu adalah AR (28), warga Bangun Banua RT 011 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat. [kim]

[kim]

Advertisements