Penulis : Redaksi
Pelaku, AA (44) warga Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut terpaksa mengenakan seragam orange dan menjadi tahanan Polsek Kusan Hulu karena membawa gadis orang lain tanpa seizin ortunya.

Tanah Bumbu – Gara-gara bawa anak gadis orang lain tanpa izin ayah dan ibunya, seorang pria berinisial AA (44) warga Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, dipolisikan. Gadis itu baru berusia 16 tahun.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga membenarkan terkait penangkapan pelaku AA (44) setelah dipolisikan.

Pelaku diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan, Tanah Laut.

“Pelaku sudah diamankan hari ini tadi,” beber Jonser melalui perpesanan instan WhatApp massenger, Senin (7/8/2023).

Penangkapan berawal saat pelaku AA (44) dilaporkan oleh orang tua gadis belia (16) ke Polsek Kusan Hulu.

Sebelumnya, pada Tanggal 17 Juli 2023 korban minta izin ke orang tuanya untuk pergi ke salah satu pondok pesantren dengan alasan daftar ulang.

Namun, sejak berangkat, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Orang tua korban kemudian menanyakan keberadaan korban ke beberapa temannya.

Salah satu teman korban, mengaku mengantar korban ke pertigaan jalan di Kecamatan Kusan Hulu.

Di sana, pria yang diduga pelaku sudah menunggu korban. Kemudian, pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor jenis SupraX. “Orang tua korban tidak mengenal pelaku dan keberatan pelaku membawa korban tanpa izin,” terang Jonser.

Pelaku, saat ini masih menjalani proses di penyidik Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 332 KUHP tentang orang yang melarikan wanita belum cukup umur. “Ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana,” terang Jonser. [pri]

Advertisements