Tanah Bumbu – Bupati Andi Rudi Latif menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional.
“Alhamdulillah, kami Pemerintah Daerah menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu berstatus Bandara Internasional. Tentu ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Bupati Andi Rudi Latif, Rabu (13/8/2025).
Penetapan status bandara internasional ini membawa berbagai manfaat strategis, diantaranya yaitu dari sisi ekonomi.
Diantaranya yaitu mempermudah akses wisatawan dan pebisnis, sehingga meningkatkan investasi asing dan domestik karena kemudahan akses tersebut.
Manfaat lainnya yaitu, mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, serta dapat menyerap tenaga kerja lokal melalui pengembangan kawasan sekitar bandara.
Adapun penetapan Bandara Bersujud sebagai Bandara Internasional ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri.
Dalam Surat Keputusan tersebut, Bandara Bersujud ditetapkan sebagai Bandara Internasional dengan berbagai ketentuan.
Yaitu penyelenggara bandar udara melengkapi selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan sejak keputusan Menteri ditetapkan.
Seperti surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan. Kemudian surat rekomendasi dalam rangka penetapan unit kerja dan personel dari menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kepabeanan.
Selanjutnya dari menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang keimigrasian, serta menteri/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kekarantinaan.
Setelah itu, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara internasional.
Berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab dibidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan setiap penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri.
Berikutnya, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara. [tim]